Tuesday, September 26, 2017

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN TERHADAP PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI JAWA TENGAH

Peran Dunia Usaha



Hay sobat blog nangkis yang setia... kali ini saya akan membahas mengenai peran-peran dunia usaha dalam menanggulangi kemiskinan. Seperti apa yang kita bahas pada postingan sebelumnya bahwa upaya penurunan angka kemiskinan tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi semua orang termasuk dunia usaha.

Peran dunia usaha sangat diperlukan bagi Pemerintah Daerah dalam menggarap project yang tidak bisa didanai dengan APBD atau APBN. Melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)  yang telah bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah melalui forum CSR atau forum TJSLP diharapkan mampu mengatasi persoalan kemiskinan di Jawa Tengah.

Permasalahan yang sering dihadapi oleh dunia usaha dalam program CSR

  • Kurang responsivenya peran pemerintah dalam merangkul dunia usaha.
  • Kurangnya informasi berkaitan dengan Program/Kegiatan Pemerintah yang bisa dimasuki oleh dunia usaha.
  • Perlu adanya payung hukum berkaitan dengan program CSR.
  • Sulit mendapatkan data mengenai sasaran yang akan diintervensi.
  • 1 Project dikerjakan oleh banyak perusahaan atau tumpang tindih.
  • Perlu adanya regulasi yang jelas agar Program CSR menjadi satu pintu.
Dari persoalan diatas maka dibentuklah Pergub No. 2 dan Pergub No. 39 tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagai payung hukum dunia usaha untuk program CSR-nya.

Pergub No. 2 Tahun 2017

Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diselenggarakan berdasarkan asas :
  1. Kesetiakawanan.
  2. Keadilan.
  3. Kemanfaatan.
  4. Keterpaduan.
  5. Kemitraan.
  6. Keterbukaan.
  7. Akuntabilitas.
  8. Partisipasi.
  9. Profesionalitas.
  10. Berwawasan lingkungan.
  11. Keberlanjutan.
Pergub tersebut dimaksudkan untuk :
  1. Meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di wilayah Daerah.
  2. Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat mengenai TJSLP
  3. Menguatkan peraturan TJSLP yang telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perusahaan yang bersangkutan.
  4. Memberikan arahan kepada Perusahaan atas pelaksanaan program TJSLP agar sesuai dengan Program Pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Tujuan Pergub No. 2 Tahun 2017
  1. Mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP.
  2. Terarah dan terintegrasi penyelenggaraan TJSLP antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupate/Kota dan Perusahaan.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait dengan operasional Perusahaan diseluruh wilayah Daerah.
  4. Terjalinnya hubungan baik Perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat.

Pergub No. 39 Tahun 2017

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk sebagai pedoman untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Program TJSLP di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antara pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Perusahaan.
  3. Terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah.
  4. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSLP di Daerah.
  5. Menjadi acuan Pemerintah Dareah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan apresiasi kepada Perusahaan yang melaksanakan program TJSLP secara baik dan berkelanjutan.
Perlu diingat sob, kegiatan CSR jangan sampai menjadi 

Candu

CSR yang sebelumnya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat, malah hanya menciptakan ketergantungan masyarakat sebagai penerima program;

Sandera

CSR yang tadinya merupakan wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat, bergeser menjadi strategi masyarakat untuk menyandera perusahaan dan menjadikannya ”sapi perahan”.

Racun

CSR yang tadinya untuk membangun citra perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berubah menjadi racun yang bukan saja merusak reputasi perusahaan. Melainkan pula menghancurkan modal sosial, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat.

Intinya, Program/Kegiatan dari pemerintah, dunia usaha, maupun stakeholder lain lebih berfokus pada pemberdayaan, sehingga masyarakat penerima manfaat tidak menjadi Candu, Sandera, dan Racun.

Nah, begitulan secuil penjelasan saya berkaitan dengan dunia usaha dalam upaya pengentasan kemiskinan, masih banyak hal yang perlu kita pelajari bersama disini...

Ok, segitu dulu ya sob...

Terima kasih.

Monday, September 25, 2017

PERKEMBANGAN TINGKAT KEMISKINAN JAWA TENGAH

Capaian Kemiskinan di Jawa Tengah

Hai sahabat bloger nangkis yang setia..... Ehm, kali ini saya mau membahas tingkat kemiskinan di Jawa Tengah nih, seperti apa sih sebenarnya kemiskinan di Jawa Tengah ini, dan bagaimana progress penurunan setiap tahunnya ya? yuk kita bahas bersama....

Sumber : BRS, BPS 2017 dioalah
Pada periode Maret 2017, Jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah adalah 4,45 juta orang atau 13,01%. Capaian penurunan angka kemiskinan pada periode Maret 2017 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan periode September 2016 jumlah penduduk miskin berkurang sejumlah 43,03 ribu orang.
Penurunan kemiskinan di Jawa Tengah pada periode yang sama atau y-o-y yaitu Maret 2016 (13,27%) - Maret 2017 (13,01), Jawa tengah mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,26%.

Perkembangan tingkat kemiskinan di Perkotaan dan Perdesaan.

Sumber : BRS; BPS 2017
Menurut daerah tempat tinggal, kemiskinan masih cenderung tinggi di Perdesaan, yaitu 14,77% atau sejumlah 2.561,63 ribu orang dibandingkan dengan perkotaan yaitu 11,21% atau sejumlah 1.889,09 ribu orang. Meskipun demikian penurunan jumlah penduduk miskin di perdesaan meningkat dari 2.614,20 ribu orang menjadi 2.561,63 ribu orang atau turun sebanyak 52,57 ribu orang dibandingkan dengan perkotaan yang naik sebesar 9,54 ribu orang.

Komoditi Penyumbang Besar Terhadap Kemiskinan. 

Sumber : BPS 2017, diolah.

Dalam menentukan garis kemiskinan, BPS membagi dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). 
  • Garis Kemiskinan Makanan disetarakan dengan 2.100 Kkal perkapita per hari. GKM diwakili oleh 52 jenis komoditi makanan (ikan, daging, telur, padi, umbi-umbian, sayuran, lemak, minyak dll.)
  • Garis Kemiskinan Non Makanan disetarakan dengan kebutuhan minimum untuk kesehatan, pendidikan, perumahan yang dibagi menjadi 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan.
Jika dilihat dari data diatas, penyumbang terbesar terhadap garis kemiskinan adalah GKM (73,41%) dibandigkan dengan GKNM (26,59%). Hal tersebut membuktikan bahwa kebanyakan penduduk miskin membelanjakan uangnya untuk membeli kebutuhan pokok makanan. Jika dilihat lebih dalam lagi, ternyata penduduk miskin paling banyak pengeluarannya untuk membeli beras, dan kemudian untuk membeli rokok.
Sebenarnya cukup miris juga, pengeluaran kedua penduduk miskin adalah rokok, rokok itu harganya mahal, dan tidak ada nilai kalorinya sama sekali. Sehingga untuk memenuhi 2.100 Kkal per kapita perhari kurang terpenuhi karena uang yang mereka peroleh untuk membeli rokok. Mungkin nanti ada kebijakan dari pemerintah, setiap penduduk miskin yang akan menerima bantuan dipersyaratkan untuk tidak merokok.
Jika dilihat dari GKNM, pengeluaran terbesar penduduk miskin ada di perumahan dan bensin baik di perkotaan maupun di perdesaan. Jadi sebenarnya penduduk miskin sekarang kebanyakan juga sudah mempunyai kendaraan bermotor, jika mungkin di desa atau kota sudah punya motor, itu bukan berarti mereka kaya ya sob, mungkin saja mereka juga tergolong atau masuk kedalam penduduk miskin.

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) & Indeks Keparahan kemiskinan (P2).


sudah tahu belum apa itu Indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan? Kalau belum buka link berikut ini : https://nangkis.blogspot.co.id/2017/09/penanggulangan-kemiskinan-daerah.html

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1)

Indeks kedalaman kemiskinan pada periode maret 2017 lebih tinggi di daerah Perdesaan dibandingkan dengan didaerah perkotaan. Hal tersebut membuktikan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk desa terhadap garis kemiskinan lebih tinggi dibandingkan daerah perkotaan.

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2)

Indeks Keparahan kemiskinan pada periode maret 2017 lebih tinggi di daerah Perdesaan dibandingkan dengan daerah perkotaan. Hal tersebut menggambarkan bahwa penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin daerah perdesaan lebih tinggi dari pada di daerah perkotaan.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kemiskinan tertinggi ada di perdesaan baik dari sisi kedalaman maupun keparahan kemiskinan yang tertinggi adalah perdesaan, Program/kegiatan pemerintah perlu difokuskan di daerah perdesaan. 

Begitulah sob, capaian kemiskinan di Jawa Tengah Periode Maret 2017. Ingat ya sob, tugas penurunan angka kemiskinan tidak hanya tugas dari Pemerintah saja, tapi tugas bagi semua umat manusia. Ingatlah ketika Rosullullah bersabda.

 اَلسَّاعِيْ عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْـمِسْكِيْنِ كَالْـمُجَاهِدِ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

Orang yang membantu kebutuhan para janda dan orang-orang miskin kedudukannya seperti orang yang berjihad di jalan Allah.

Masih banyak lho yang perlu kita kaji disini, jangan lupa untuk follow dan selalu mengunjungi blog nangkis ya...

Terima kasih.. 😃

Sunday, September 24, 2017

KARAKTERISTIK KEMISKINAN DI JAWA TENGAH

Hai sahabat blog penanggulangan kemiskinan yang setia... cie, setia...

Untuk kali ini saya akan membahas mengenai karakteristik kemiskinan di Jawa Tengah. Sebenarnya orang-orang miskin di Jawa Tengah itu seperti apa sih? dan apa indikatornya sehingga orang tersebut dikatakan miskin. Kalau menurut BPS sih, yang dikatakan orang miskin seperti ini : https://nangkis.blogspot.co.id/2017/09/penanggulangan-kemiskinan-daerah.html lalu pada umumnya orang miskin itu seperti apa ya? penasaran kan..... yuk kita bahas bersama disini.

1. Karakteristik 1 Bekerja dengan Upah Kecil

Sumber : Data BPS 2017 diolah

Coba perhatikan gambar diatas, ternyata orang miskin itu sebagian besar statusnya bekerja lho, yaitu sekitar 81,61% dan yang tidak bekerja sebesar 18,39%. Sudah bekerja kok masih miskin? Karena pendapatan penduduk miskin yang diterima tidak mencukupi kebutuhan sob. Jadi bisa dikatakan upah mereka kecil, dan mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar mereka.

Karakteristik KRT miskin tidak bekerja (Sumber : Data BPS 2017 dioalah)
Nah, dari data diatas juga dapat menggambarkan bahwa penduduk miskin yang tidak bekerja sejumlah 82,62% umur 55 tahun keatas (Tidak Produktif) dan 17,54% umur 15-54 tahun (Usia Produktif).
Dari tingkat pendidikan SD/sederajat kebawah sebanyak 89,78%, SMP/Sederajat sebanyak 4,62% dan SMA/Sederajat sebanyak 5,60%.
Dapat disimpulkan bahwa KRT miskin yang tidak bekerja kebanyakan adalah :
  1. KRT tidak produktif
  2. KRT dengan pendidikan rendah.
Nah, jadi pemerintah harus bisa memilah-milah, Program/kegiatan apa yang cocok untuk intervensi penduduk miskin yang produktif dan tidak produktif dengan tingkat pendidikan rendah.

2. Karakteristik 2 Bekerja di Sektor Pertanian

Sektor Pekerjaan KRT Miskin (Sumber : Data BPS 2017 diolah)

Coba perhatikan gambar diatas, ternyata KRT miskin kebanyakan bekerja di sektor pertanian, yaitu sebanyak 55,95% sedangkan di sektor Industri Pengolahan 9,36%, Perdagangan 10,01%, dan Konstruksi 10,50%.
Kita lihat lagi lebih detail pada sektor pertanian.

  • Petani miskin yang memiliki lahan kurang dari 0,5 ha sebanyak 96,69%, 
  • Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar 48,12% dan 
  • Pekerja bebas 22,62%. 
Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penduduk miskin didominasi pada sektor pertanian dengan lahan kurang dari 0,5 ha.

Jika kita lihat dari sektor non pertanian,

1. Sektor Industri Pengolahan

  • Buruh/Karyawan sebanyak 63,38%
  • Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar sebanyak 13,38.
2. Sektor perdagangan

  • Berusaha sendiri sebanyak 51,16%, 
  • Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar sebanyak 21,12%.
3. Sektor Konstruksi/Bangunan

  • Pekerja Bebas sebanyak 60,61%, 
  • Buruh/karyawan 34,22%.

dari analisis data diatas dapat disimpulkan bahwa KRT miskin yang bekerja pada sektor non pertanian adalah KRT miskin dengan status pekerjaan sebagai buruh, pedagang asongan, dan pekerja bebas non pertanian.

Nah, sekarang sudah bisa meraba-raba kan, siapa saja orang miskin tersebut. Dan tentunya kalau ingin melihat siapa saja by name by address by case bisa lihat di data mikro ya. Karena data diatas adalah data makronya.

Masih banyak lagi yang perlu kita bahas mengenai penanggulanga kemiskinan ini sob, jangan lupa follow ya...

Terima kasih... 😄

DATA MAKRO DAN MIKRO KEMISKINAN

Hai sahabat blog penanggulangan kemiskinan, sekarang saya akan membahas mengenai data kemiskinan, sebenarnya seperti apa data kemiskinan itu? dan bagaimana penggunaannya?


Perhatikan gambar diatas, data kemiskinan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :

1. Data Makro

Data makro adalah data hasil survey, siapa yang mensurvey data makro? data makro disurvey oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah BPS (Badan Pusat Statistik). lalu apa fungsi/manfaat dama makro? data makro berfungsi untuk :
  • Perencanaan dan evaluasi program/kegiatan. Jadi kalau OPD atau Stakeholder menggunakan data makro untuk intervensi penduduk miskin itu salah ya sob.. karena tidak akan diketahui by name by address penduduk miskin tersebut. Contohnya seperti ini, Pada Periode Maret 2017 Presentase penduduk miskin di Jawa Tengah adalah 13,01% dengan jumlah penduduk miskin sejumlah 4,450.72 (ribu jiwa). Jadi apakah jumlah penduduk miskin yang jumlahnya 4,5 juta jiwa itu diketahui by name by addresssnya? jawabannya tidak. kenapa? karena itu adalah data survey. Bukan data hasil sensus.
  • Early Warning System. Jadi Pemerintah bisa tahu nih sob, gambaran umum dari kondisi suatu wilayah menggunakan data makro tersebut. Contohnya adalah data kemiskinan, data ketenaga kerjaan, ekonomi dan lain-lain. Dari capaian data makro tersebut bisa diketahui, mana program/kegiatan pemerintah yang sudah berhasil atau memebuhi targer dan yang belum berhasil atau tidak memenuhi target.

2. Data Mikro

Data mikro adalah data hasil sensus, siapa yang mensensus data mikro? saya kasih gambarannya ya sob.. perhatikan gambar dibawah ini.
Jadi data mikro itu dari tahun 2005 bernama PSE dan kemudian namanya berubah menjadi PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial). PPLS pada tahun 2008-2011 ini perhitungan untuk tingkat kesejahteraan masyarat miskin sudah menggunakan metode proxy mean testing, dan pada tahun 2015 berubah lagi menjadi PBDT atau (Pemutakhiran Basis Data Terpadu). Basic data dari BDT adalah data PPLS 2011. Kelebihannya PBDT adalah, saat pendataan dilakukan FKP (Forum Konsultasi Publik) jadi data PPLS itu akan di cek lagi oleh penduduk desa, jika nama yang ada dalam data PPLS sudah berubah tingkat kesejahteraanya atau bisa dibilang sudah tidak miskin lagi, akan dikeluarkan, dan jika ada data orang miskin baru akan dimasukkan. Data hasil FKP menjadi data Prelist yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Petugas Pendataan BDT.

Apa sih isinya data BDT 2015 itu?

  • BDT 2015 berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi dari sekitar 40% penduduk Indonesia yang paling rendah status kesejahteraannya.
  • BDT 2015 memberikan data sebaran/agregat dari individu/keluarga/ rumah tangga menurut variabel-variabel sosial-ekonomi yang didata dalam PPLS 2011, serta karakter sosial ekonomi dalam program perlindungan sosial.
  • BDT 2015 dapat digunakan untuk perencanaan/analisis penetapan sasaran penerima manfaat dan monitoring-evaluasi pelaksanaan program perlindungan sosial/penanggulangan kemiskinan dengan sasaran individu/keluarga/rumah tangga.

Apakah sama, jumlah data makro dan mikro?

Data makro tidak sama jumlahnya dengan data mikro, karena data makro hasil sampling, sedangkan mikro adalah hasil sensus.

Kan tadi data makro yang mendata adalah BPS, kalau data mikro yang mendata siapa ya?

Data mikro dari PSE sampai dengan BDT yang mendata juga BPS, tapi sebenarnya itu bukanlah tugas BPS tugas BPS hanya melakukan pendataan makro. lalu kenapa tetap dilakukan BPS? karena ada penugasan khusus atau mandatory dari Presiden, sehingga BPS tetap melakukan pendataan data mikro.

Sekarang sudah tahun 2017, apakah ada data mikro terbaru?

Sampai saat blog ini saya tulis, belum ada data yang terbaru, masih data BDT tahun 2015. Jadi data BDT 2015 sudah pasti banyak yang berubah dan perlu dilakukan verifikasi. Sekarang tugas siapa yang melakukan verifikasi data BDT tahun 2015? tugas verifikasi data BDT 2015 adalah tugasnya daerah. Merujuk pada UU No. 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, bahwa pendataan fakir miskin dilakukan oleh daerah. Metode pendataanya sedang di "godok" pemerintah pusat sob... tinggal tunggu tanggal mainnya aja.....

Sudah paham kan kegunaan data makro dan mikro. Tetap pantau blog kita ya....

Terima kasih.

Saturday, September 23, 2017

TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH

Apa itu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan?

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah atau yang sering disingkat dengan (TKPKD) dibentuk berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 "Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". TKPKD dibentuk agar langkah-langkah koordinasi dapat terpadu dan menyeluruh. Adapun Perpres No. 15 Tahun 2010 dalam BAB I (Ketentuan Umum) berbunyi :
  1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
  2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
  3. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
  4. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
  5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.

Bagaimana Struktur Kelembangaan Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan?

Berdasarkan Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, BAB I ( Ketentuan Umum) berbunyi :

  1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 
  2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. 
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 
  4. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 
  5. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD. 
  6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
  7. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. 
  8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang selanjutnya disebut TKPK Provinsi, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi. 
  9. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten/Kota, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.

Apa tugas TKPK Provinsi?

TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
  1. Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan 
  2. Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
(1) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, menyelenggarakan fungsi:

  • Pengoordinasian penyusunan SPKD Provinsi sebagai dasar penyusunan RPJMD Provinsi di bidang penanggulangan kemiskinan;
  • Pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD;
  • Pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
  • Pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
  • Pengevaluasian pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.

(2) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menyelenggarakan fungsi:

  • Pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  • Pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
  • Penyusunan hasil pemantauan pelaksanan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
  • Pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
  • Pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
  • Penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Apa tugas TKPK Kabupaten/Kota?




TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas
  1. Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota; dan
  2. Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.

(1) TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, menyelenggarakan fungsi:
  • Pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di bidang penanggulangan kemiskinan; 
  • Pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD; 
  • Pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD; 
  • Pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
  • Pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
  • Pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; 
  • Pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
  • Penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
  • Pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
  • Pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
  • Penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.

Apa itu sekretariat TKPK?

Sekretariat TKPK bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk Sekretariat TKPK Provinsi.

Untuk lebih jelasnya, fungsi dan tugas sekretariat TKPKD dapat di download Kemendagri No. 42 Tahun 2010

Wednesday, September 20, 2017

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH

Pengertian Kemiskinan

Definisi Umum Kemiskinan, Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya  untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. apa hak-hak dasar tersebut? berikut adalah rincinannya :
  1. Pangan
  2. Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan, Perumahan, Air Bersih, Pertanahan, Sumberdaya alam, dan lingkungan hidup.
  3. Rasa Aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan.
  4. Hak untuk berpastisipasi dalam kehidupan sosial politik.
Jika seseorang tidak dapat memenuhi hak dasar diatas, maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut tergolong kedalam orang miskin. Namun perlu diketahui untuk mengukur kemiskinan tidak semudah itu, karena kemiskinan adalah masalah Multidimensi.

Menurut BPS, Konsep yang dipakai BPS dan beberapa negara lain yang berkembang dalam menentukan kemiskinan menggunakan pendekatan (Basic Need Approach) yaitu "kemiskinan dipandang sebagai ketidak mampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran).

Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawa Garis Kemiskinan.

Garis Kemiskinan


Perhatikan tanda panah pada gambar diatas, tanda panah tersebut adalah garis kemiskinan. Garis yang membatasi antara orang miskin, sangat miskin dengan orang hampir miskin dan orang yang tidak miskin. Garis kemiskinan dibentuk dari dua komponen yaitu :
  1. Garis Kemiskinan Makanan => setara dengan pemenuhan kebutuhan kalori 2.100 kkal per kapita perhari. Komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi.
  2. Garis Kemiskinan Non Makanan => kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan (51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan).
Garis kemiskinan di tingkat Nasional pada periode Maret 2017 sebesar Rp. 374.478 per kapita perbulan. Hal tersebut menggambarkan bahwa pengeluaran per kapita perbulan penduduk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehingga dapat dikatakan hidup mereka bermartabat adalah sebanyak Rp. 374.478 per kapita perbulan. Jika lebih diperinci, setidaknya seseorang harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya setiap hari adalah Rp. 13.000. Jika dilihat dari capaian kemiskinan di Indonesia pada Maret 2017 sebesar 10,64% atau sekitar 27,77 juta orang. Hal tersebut menggambarkan bahwa ada sekitar 28 juta orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dengan pengeluaran sebesar Rp. 13.000 per hari. Dapat dibayangkan seperti apa kehidupan para fakir miskin tersebut dengan pengeluaran perharinya kurang dari Rp. 13.000.

Indeks Kedalaman (P1) dan Keparahan Kemiskinan (P2)





Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks kedalaman kemiskinan, maka semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan.

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran antar penduduk miskin. semakin tinggi nilai indeks keparahan kemiskinan, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin.


  • Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan presentase penduduk miski. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan
  • Contoh Provinsi A dan B memiliki presentase kemiskinan yang sama yaitu 30% dengan jumlah pendduk yang sama yaitu 10 orang. Jika dilihat gambar diatas tingkat Kedalaman kemiskinan di Provinsi B lebih tinggi, bisa dipastikan upaya penurunan di Provinsi B akan jauh lebih berat dibandingkan dengan Provinsi A. Sehingga perlu pencermatan juga bagi OPD saat ini untuk dapat lebih jeli lagi melihat dan menentukan program yang tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Cukup sekian ulasan mengenai pengertian kemiskinan, banyak sekali ilmu yang akan kita pelajari dari sini, dan tunggu updatean selanjutnya ya... kalau tidak mau ketinggalan mengenai update blog ini, silahkan di follow...

Terima kasih... :D