Apa itu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan?
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah atau yang sering disingkat dengan (TKPKD) dibentuk berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 "Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". TKPKD dibentuk agar langkah-langkah koordinasi dapat terpadu dan menyeluruh. Adapun Perpres No. 15 Tahun 2010 dalam BAB I (Ketentuan Umum) berbunyi :- Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
- Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota.
Bagaimana Struktur Kelembangaan Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan?
Berdasarkan Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, BAB I ( Ketentuan Umum) berbunyi :
- Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
- Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang selanjutnya disebut TKPK Provinsi, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi.
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten/Kota, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
Apa tugas TKPK Provinsi?
TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:- Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan
- Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
- Pengoordinasian penyusunan SPKD Provinsi sebagai dasar penyusunan RPJMD Provinsi di bidang penanggulangan kemiskinan;
- Pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD;
- Pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
- Pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
- Pengevaluasian pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
- Pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
- Penyusunan hasil pemantauan pelaksanan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
- Pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
- Pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
- Penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Apa tugas TKPK Kabupaten/Kota?
TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas
- Melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota; dan
- Mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
- Pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di bidang penanggulangan kemiskinan;
- Pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD;
- Pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
- Pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
- Pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
- Pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
- Penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
- Pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
- Pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
- Penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
Apa itu sekretariat TKPK?
Sekretariat TKPK bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk Sekretariat TKPK Provinsi.
Untuk lebih jelasnya, fungsi dan tugas sekretariat TKPKD dapat di download Kemendagri No. 42 Tahun 2010
0 comments:
Post a Comment