Peran Dunia Usaha
Hay sobat blog nangkis yang setia... kali ini saya akan membahas mengenai peran-peran dunia usaha dalam menanggulangi kemiskinan. Seperti apa yang kita bahas pada postingan sebelumnya bahwa upaya penurunan angka kemiskinan tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi semua orang termasuk dunia usaha.
Peran dunia usaha sangat diperlukan bagi Pemerintah Daerah dalam menggarap project yang tidak bisa didanai dengan APBD atau APBN. Melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang telah bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah melalui forum CSR atau forum TJSLP diharapkan mampu mengatasi persoalan kemiskinan di Jawa Tengah.
Permasalahan yang sering dihadapi oleh dunia usaha dalam program CSR
- Kurang responsivenya peran pemerintah dalam merangkul dunia usaha.
- Kurangnya informasi berkaitan dengan Program/Kegiatan Pemerintah yang bisa dimasuki oleh dunia usaha.
- Perlu adanya payung hukum berkaitan dengan program CSR.
- Sulit mendapatkan data mengenai sasaran yang akan diintervensi.
- 1 Project dikerjakan oleh banyak perusahaan atau tumpang tindih.
- Perlu adanya regulasi yang jelas agar Program CSR menjadi satu pintu.
Pergub No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diselenggarakan berdasarkan asas :
- Kesetiakawanan.
- Keadilan.
- Kemanfaatan.
- Keterpaduan.
- Kemitraan.
- Keterbukaan.
- Akuntabilitas.
- Partisipasi.
- Profesionalitas.
- Berwawasan lingkungan.
- Keberlanjutan.
- Meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di wilayah Daerah.
- Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat mengenai TJSLP
- Menguatkan peraturan TJSLP yang telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perusahaan yang bersangkutan.
- Memberikan arahan kepada Perusahaan atas pelaksanaan program TJSLP agar sesuai dengan Program Pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
- Mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP.
- Terarah dan terintegrasi penyelenggaraan TJSLP antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupate/Kota dan Perusahaan.
- Meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait dengan operasional Perusahaan diseluruh wilayah Daerah.
- Terjalinnya hubungan baik Perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat.
Pergub No. 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk sebagai pedoman untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Program TJSLP di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
- Mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antara pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Perusahaan.
- Terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah.
- Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSLP di Daerah.
- Menjadi acuan Pemerintah Dareah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan apresiasi kepada Perusahaan yang melaksanakan program TJSLP secara baik dan berkelanjutan.
Candu
CSR yang sebelumnya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat, malah hanya menciptakan ketergantungan masyarakat sebagai penerima program;Sandera
CSR yang tadinya merupakan wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat, bergeser menjadi strategi masyarakat untuk menyandera perusahaan dan menjadikannya ”sapi perahan”.Racun
CSR yang tadinya untuk membangun citra perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berubah menjadi racun yang bukan saja merusak reputasi perusahaan. Melainkan pula menghancurkan modal sosial, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat.
Intinya, Program/Kegiatan dari pemerintah, dunia usaha, maupun stakeholder lain lebih berfokus pada pemberdayaan, sehingga masyarakat penerima manfaat tidak menjadi Candu, Sandera, dan Racun.
Nah, begitulan secuil penjelasan saya berkaitan dengan dunia usaha dalam upaya pengentasan kemiskinan, masih banyak hal yang perlu kita pelajari bersama disini...
Ok, segitu dulu ya sob...
Terima kasih.
0 comments:
Post a Comment